Friday, January 6, 2017

[SIMPATIKA] Persetujuan Klaim NRG Oleh Kanwil Provinsi



Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval / Klaim NRG guru tersebut untuk diajukan Penerbitan NRGnya. Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi melakukan persetujuan penerbitan/verval permanenen ajuan klaim NRG tersebut.
Untuk saat ini, Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru dapat dilakukan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat, berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru oleh Admin Kanwil Provinsi :

  1. Admin Kanwil Provinsi setempat login pada akun SIMPATIKA KANWIL Provinsi masing-masing, pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.simpatika kanwil
  2. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG >> Daftar Pengajuan Klaim NRG Tanpa Pemilik.
    klik daftar pengajuan klaim nrg tanpa pemilik
  3. Selanjutnya akan ditampilkan daftar pengajuan klaim NRG tanpa pemilik berdasarkan Jenjang sekolah. Klik pada Jenjang yang diinginkan untuk melihat daftar guru yang mengajukan klaim NRG. pilih jenjang
  4. Untuk menyetujui, pada daftar nama guru, klik seperti pada gambar dibawah ini. setujui pengajuan klaim
  5. Cek Data ajuan, jika sudah sesuai klik Simpan.klik simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru). Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3) dengan klik tombol Cetak.   s26d3
  7. Serahkan Surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti Persetujun Verval Klaim NRG.