Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval / Klaim NRG guru
tersebut untuk diajukan Penerbitan NRGnya. Selanjutnya, Admin Kanwil
Provinsi melakukan persetujuan penerbitan/verval permanenen ajuan klaim
NRG tersebut.
Untuk saat ini, Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru
dapat dilakukan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat, berikut panduan
singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru oleh Admin
Kanwil Provinsi :
- Admin Kanwil Provinsi setempat login pada akun SIMPATIKA KANWIL Provinsi masing-masing, pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG >> Daftar Pengajuan Klaim NRG Tanpa Pemilik.
- Selanjutnya akan ditampilkan daftar pengajuan klaim NRG tanpa pemilik berdasarkan Jenjang sekolah. Klik pada Jenjang yang diinginkan untuk melihat daftar guru yang mengajukan klaim NRG.
- Untuk menyetujui, pada daftar nama guru, klik seperti pada gambar dibawah ini.
- Cek Data ajuan, jika sudah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru). Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3) dengan klik tombol Cetak.
- Serahkan Surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti Persetujun Verval Klaim NRG.